Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN akan dimulai pada 18 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/03/2025).
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa total anggaran pencairan THR yang dialokasikan mencapai Rp125 miliar yang terdiri dari dua jenis tunjangan, yakni THR Gaji dan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dana ini akan diberikan kepada 12.980 PNS dan 6.298 PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu, sebagai bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengalokasikan Tunjangan Keagamaan sebesar Rp7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non-ASN.
“Dengan adanya pencairan ini, kami berharap ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat yang nyata, baik dari sisi ekonomi maupun kebahagiaan keluarga. Selain itu, ini juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Proses Pencairan THR
Proses pencairan THR akan dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah sebelum diusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diverifikasi lebih lanjut. Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
Gubernur menegaskan bahwa pencairan THR akan bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam menyelesaikan verifikasi dan pengajuan usulan pencairan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar seluruh instansi terkait dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar pegawai dapat menerima haknya tepat waktu.
“Pencairan THR ini diharapkan tidak hanya membantu kesejahteraan pegawai tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya,” tutupnya.(Red)












