Lampung Selatan, Tentanglampung.com – Proyek pembangunan jalan desa dengan jenis Lapen (Lapisan Penetrasi Makadam) di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek ini terpantau pada Jumat, 23 Mei 2025.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, proyek jalan yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana tercantum dalam RAB, justru telah diselesaikan hanya dalam waktu 9 hari. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan terhadap kualitas pengerjaan dan ketepatan penggunaan anggaran proyek tersebut, yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pekerjaan jalan ini diketahui dilaksanakan oleh pihak rekanan/pemborong yang berasal dari Bandar Lampung, yang juga bertindak sebagai distributor aspal. Saat tim media mengonfirmasi langsung ke lapangan, salah satu pekerja menyatakan bahwa proyek telah selesai. Namun, saat tim mencoba menghubungi penanggung jawab proyek, tidak ada respons yang diberikan.

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek ini dilakukan atas perintah Kepala Desa Sinar Ogan. Ia juga menyebutkan bahwa dalam praktiknya, untuk setiap 50 meter jalan hanya digunakan satu drum aspal.
Sementara itu, dari informasi yang berhasil dikumpulkan melalui narasumber terpercaya serta rekaman pembicaraan dengan pihak pemborong atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sinar Ogan, diketahui bahwa total penggunaan aspal untuk proyek ini sebanyak 70 drum.
Padahal, penggunaan Dana Desa seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik, mengingat dana tersebut berasal dari uang negara dan ditujukan untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, apakah sudah tepat sasaran atau tidak.
Pihak terkait, termasuk aparat pengawas dan instansi berwenang, diharapkan dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab proyek maupun Pemerintah Desa Sinar Ogan belum memberikan tanggapan atau konfirmasi apa pun.(Red)
Laporan Wartawan Tentanglampung.com, Nur Hamid