Jakarta, Tentanglampung.com – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap nasib ratusan calon jemaah haji furodah yang gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini, meski telah membayar biaya hingga ratusan juta rupiah. Gagalnya keberangkatan ini disebabkan oleh tidak diterbitkannya visa haji furodah oleh Pemerintah Arab Saudi.
Fenomena serupa sebenarnya terjadi hampir setiap tahun. Namun, menurut FKBI, jumlah korban tahun ini meningkat secara signifikan. FKBI menengarai adanya dugaan praktik mafia haji yang melibatkan biro travel, oknum pemerintah Arab Saudi, dan bahkan oknum di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang memperjualbelikan slot visa furodah secara ilegal.
FKBI menilai pemerintah telah lalai dalam melindungi hak-hak calon jemaah furodah. Tidak ada langkah mitigasi yang dilakukan, meski potensi pelanggaran hak konsumen sudah dapat diprediksi sejak awal. Bahkan, banyak biro travel yang memberangkatkan jemaah furodah diduga belum terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Terkait hal ini, FKBI menyampaikan sejumlah desakan penting:
- Hentikan praktik haji furodah pada musim haji mendatang karena lebih banyak membawa kerugian dan korban.
- Pemerintah dan masyarakat perlu fokus pada jalur haji khusus yang kuotanya mencapai 8% dari total kuota haji reguler, serta memiliki kepastian regulasi.
- Pemerintah harus memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan haji khusus, yang selama ini sepenuhnya diserahkan kepada biro travel tanpa standar pengawasan yang memadai.
- FKBI siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban haji furodah, baik dalam bentuk gugatan perdata maupun laporan pidana. Gugatan dapat diajukan atas dasar wanprestasi (Pasal 1320 dan 1365 KUH Perdata) serta pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. Sementara itu, pelaporan pidana dapat dilakukan berdasarkan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
- Pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada biro travel yang gagal memberangkatkan jemaah serta bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan.
- Korban haji furodah harus menerima pengembalian dana penuh (full refund) tanpa potongan, serta kompensasi immateriil dari pihak travel.
- Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran haji furodah dan lebih memilih jalur haji resmi. FKBI juga menyerukan agar masyarakat yang sudah pernah berhaji tidak mendaftarkan diri kembali, karena antrian panjang menjadi salah satu pemicu maraknya jalur-jalur alternatif yang rentan pelanggaran.
- Tim Hukum FKBI telah siap memberikan pendampingan, dengan didukung oleh Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A. dan Farida Hanum, yang akan mengawal kasus hingga ke pengadilan.
Masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi dapat menghubungi FKBI melalui email:
📧 pengaduan@konsumenindonesia.org
📧 info@konsumenindonesia.org
📱 0816-1953-213 (a.n. Aryo)
Tentang FKBI
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen untuk mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi konsumen, serta memperkuat jejaring advokasi lintas sektor.
Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menyelenggarakan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka bagi individu dan organisasi yang peduli terhadap isu keadilan dan pemberdayaan konsumen di Indonesia. Untuk wilayah Lampung, pengaduan dapat dilakukan melalui Pussbik selaku koordinator wilayah pengaduan FKBI setempat.(Red/*)












