Example floating
Example floating
Berita

Daeng Lukman Imbau Nelayan Stop Gunakan Bom Ikan, Dukung Penuh Langkah Polri

113
×

Daeng Lukman Imbau Nelayan Stop Gunakan Bom Ikan, Dukung Penuh Langkah Polri

Sebarkan artikel ini
Daeng Lukman / ist.

LAMPUNG SELATAN – Para nelayan mengaku resah akibat ulah segelintir oknum yang masih menggunakan bahan peledak atau bom ikan untuk menangkap ikan di laut. Praktik ilegal ini tidak hanya membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri, tetapi juga merusak ekosistem laut secara masif.

Menanggapi keresahan tersebut, tokoh nelayan asal Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Daeng Lukman, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat nelayan agar menghentikan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.

“Kami mendukung penuh pihak kepolisian dalam sosialisasi bahaya penggunaan bom ikan. Alat peledak bukan alat tangkap yang ramah lingkungan. Itu justru perusak ekosistem laut. Kami berharap kolaborasi antara masyarakat dan aparat keamanan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kedamaian bersama,” ujar Daeng Lukman.

Dalam rangka menjaga situasi aman dan kondusif, khususnya di wilayah perairan Lampung, Polda Lampung terus melakukan cipta kondisi guna mendukung keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satunya dengan menggelar silaturahmi bersama Daeng Lukman untuk menyosialisasikan bahaya bom ikan kepada para nelayan.

Daeng Lukman juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan peledak tidak hanya berbahaya secara ekologis, tetapi juga melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus melaporkan bila mengetahui adanya praktik penangkapan ikan dengan bom.

Penyalahgunaan bahan peledak termasuk tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1), dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tak hanya itu, tindakan menangkap ikan menggunakan bom juga melanggar Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku. Jika tindakan tersebut menyebabkan pencemaran atau perusakan ekosistem, maka pelaku bisa dikenakan pidana 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Dampak dari bom ikan itu nyata. Biota laut rusak, nelayan kehilangan sumber penghasilan. Maka mari bersama-sama kita suarakan pentingnya praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan bersama,” kata Daeng Lukman.

Ia pun siap terus mengedukasi dan menyarankan para nelayan agar menghentikan penggunaan bom ikan demi masa depan laut yang lebih baik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *