Example floating
Example floating
Berita

Komnas PA Kawal Kasus Pemisahan Ibu dan Anak di Bawah Umur

71
×

Komnas PA Kawal Kasus Pemisahan Ibu dan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Komnas PA saat Hearing / Tentanglampung.com

BANDAR LAMPUNG — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan kasus pemisahan anak dari ibu kandung yang terjadi di tengah tekanan sosial dan hukum. Salah satu kasus yang disoroti melibatkan seorang ibu berinisial Y, yang masih berusia 16 tahun dan diduga menjadi korban bujuk rayu hingga kehilangan hak asuh atas anak kandungnya.

Komnas PA menilai bahwa Y, sebagai ibu yang juga masih tergolong anak di bawah umur, tetap memiliki hak untuk mengasuh anaknya dan berhak mendapatkan perlindungan hukum. Anak tersebut sebelumnya diserahkan kepada pihak lain melalui perantara tetangga, dan kini berada di tangan orang lain tanpa prosedur resmi.

“Anak ini seharusnya berada di bawah pengasuhan ibunya. Kami melihat adanya tekanan sosial dan proses yang tidak sesuai. Kasus ini akan kami kawal,” ujar Sekretaris Komnas PA Bandar Lampung, Lauratia Sirait, usai hearing di Sekretariat Komnas PA, Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).

Dalam forum tersebut, Lauratia mengungkap adanya indikasi tekanan psikologis terhadap ibu, serta campur tangan pihak luar yang diduga memicu pemisahan paksa antara ibu dan anak.

“Diduga ada campur tangan dari tetangga, sehingga anak ini justru berada di bawah pengasuhan pihak lain. Ini bukan sekadar soal hubungan ibu dan anak, tapi menyangkut masa depan anak-anak. Ketika hak asuh dan kondisi psikologis mereka dipermainkan, negara harus hadir dan melindungi,” tegas Lauratia.

Komnas PA memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong penyelesaian yang adil dengan mengutamakan prinsip perlindungan anak.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *