Example floating
Example floating
Legislatif

Perda Anti LGBT Segera Direalisasikan

71
×

Perda Anti LGBT Segera Direalisasikan

Sebarkan artikel ini

LEGISLATIF – Perjuangan gerakan masyarakat Lampung Anti-LGBT membuahkan hasil. Usulan mereka agar DPRD Provinsi Lampung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT disambut positif oleh pimpinan legislatif daerah.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat dan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“LGBT ini sudah jelas dilarang dalam ajaran agama sejak zaman nabi. Maka dari itu, ini menjadi perhatian serius kami. Dalam paripurna sebelumnya, sejumlah anggota juga sudah menyampaikan hal ini,” ujarnya saat menerima audiensi perwakilan gerakan Lampung Anti-LGBT di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (21/7/2025).

Giri mengatakan bahwa pihaknya akan segera memasukkan Perda Anti-LGBT ke dalam daftar usulan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Rapat hari ini menjadi landasan awal untuk memperdalam materi Perda. Kami ingin upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT ini benar-benar maksimal,” tambahnya.

Ia juga membuka peluang keterlibatan aktif dari masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan substansi Perda, termasuk menunjuk perwakilan dari Lampung Anti-LGBT sebagai tenaga ahli.

Sementara itu, Nurhasanah, Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung yang juga koordinator Lampung Anti-LGBT, berharap proses legislasi dapat berlangsung cepat.

“Situasi sudah darurat. Ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kami siap mengawal proses ini sampai disahkan menjadi Perda,” tegas mantan Ketua DPRD Lampung itu.

Koordinator lainnya, Firmansyah Alfian, menyampaikan bahwa gerakan ini mendapat dukungan luas dari tokoh lintas agama.

“Kami sudah audiensi dengan Ketua Muhammadiyah Lampung, dan beliau menyatakan akan memfasilitasi pertemuan dengan tokoh-tokoh agama lain, termasuk Kristen, Hindu, dan Buddha. Tidak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku LGBT,” kata mantan Rektor IBI Darmajaya itu.

Firmansyah menambahkan bahwa isi Perda juga akan mencakup sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan bahaya LGBT.

“Jika Perda ini disahkan, Lampung akan menjadi provinsi pertama di luar Aceh yang memiliki regulasi khusus anti-LGBT. Kami meyakini, dengan pendekatan agama dan edukasi, perilaku menyimpang ini bisa dicegah, bahkan disembuhkan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *