Example floating
Example floating
Berita

Pengukuran Ulang Lahan PT SGC Direkomendasikan DPR RI, Aliansi Tagih Komitmen Negara

94
×

Pengukuran Ulang Lahan PT SGC Direkomendasikan DPR RI, Aliansi Tagih Komitmen Negara

Sebarkan artikel ini
Ketua AKAR saat Podcast di Harian Pilar / Ist.

LAMPUNG — Persoalan yang terjadi di atas lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung bukan sekadar konflik pertanahan. Ini soal ketimpangan struktural, pembiaran sistematis oleh negara, dan dominasi modal atas ruang hidup rakyat. Selama bertahun-tahun, suara masyarakat adat, petani lokal, hingga aktivis agraria terus disuarakan—namun kerap tenggelam di tengah kuatnya kuasa korporasi yang nyaris tak tersentuh hukum.

Tahun ini, suara-suara itu kembali menggema. Kali ini dari tiga arah sekaligus: jalanan, parlemen, dan jalur resmi administrasi negara.

Tiga lembaga masyarakat sipil di Lampung—Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT)—bersatu dan menyebut diri sebagai Pengawal Keadilan Agraria. Mereka menuntut negara segera menertibkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC, yang selama ini dinilai tidak transparan dan sarat persoalan hukum.

 

“Ini bukan reaksi emosional. Ini akumulasi kejengahan,” tegas Ketua AKAR, Indra Musta’in, dalam sebuah podcast publik yang dipandu Harian Pilar.

Rangkaian Desakan Formal: Dari Jalanan ke Gedung DPR

Gerakan ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak 2023, AKAR secara terbuka menyoroti praktik pembakaran tebu oleh PT SGC yang dilegitimasi melalui kebijakan Gubernur Lampung saat itu. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang karena menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan ancaman kesehatan warga.

Bersama KERAMAT dan PEMATANK, AKAR mulai merancang strategi formal: membangun basis data, mengumpulkan bukti, dan menyusun jalur hukum. Mereka mendokumentasikan data HGU, konflik agraria, hingga dugaan pengemplangan pajak perusahaan.

Puncaknya, pada 24 September 2024, DPP AKAR mengirim surat resmi kepada Komisi II DPR RI, mendesak evaluasi ulang terhadap status lahan HGU PT SGC.

Surat itu ditindaklanjuti serius. DPR RI melalui Wakil Ketua, Sufmi Dasco Ahmad, menerbitkan undangan resmi untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 15 Juli 2025, di Komisi II DPR RI. Rapat dipimpin langsung oleh Dedi Yusuf Macan Effendi, dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, dan kantor pertanahan kabupaten terkait.

DPR RI Rekomendasikan Ukur Ulang Seluruh HGU PT SGC

Hasilnya mengejutkan publik: Komisi II DPR RI secara resmi merekomendasikan pengukuran ulang seluruh areal HGU milik PT SGC. Kesimpulan ini ditandatangani oleh pimpinan rapat dan empat Dirjen Kementerian ATR/BPN RI, serta disetujui oleh 42 anggota DPR RI lintas fraksi.

“Rekomendasi bukanlah eksekusi. Dua minggu adalah tenggat moral kami untuk melihat keseriusan negara,” ujar Indra Musta’in.

Mereka mendesak Kementerian ATR/BPN segera menyusun administrasi teknis pengukuran ulang sebagai bagian dari hasil rapat tertinggi lembaga legislatif.

Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan skala lebih besar. “Ini bukan ancaman. Ini janji perjuangan,” lanjut Indra.

Klarifikasi: Ukur Ulang Bukan Pengusiran

Indra Musta’in menegaskan bahwa pengukuran ulang bukan bentuk pengusiran ataupun gangguan terhadap keberlangsungan pekerjaan karyawan PT SGC. Menurutnya, narasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal hanyalah taktik lama korporasi untuk menakut-nakuti rakyat.

“Ukur ulang adalah penertiban. Ini langkah hukum, bukan tindakan liar,” tegasnya.

Aliansi menegaskan, siapa pun yang menguasai lahan negara harus mematuhi hukum, membayar pajak, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Berjuang dari Jalan hingga Parlemen

Gerakan rakyat ini kini membawa semangat yang tidak dimiliki korporasi: keberanian, tekad, dan legitimasi dari rakyat kecil. Perjuangan ini bukan sekadar konflik simbolik, tapi benturan konkret antara rakyat dan oligarki atas kendali tanah dan sumber daya.

AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT menegaskan bahwa mereka telah mengantongi dokumen legal, peta HGU, dan bukti-bukti lain. Mereka siap menyuarakan kembali tuntutan di hadapan DPR maupun Kementerian ATR/BPN jika pengukuran ulang tak segera dijalankan.

“Di jalan, suara rakyat tidak bisa disensor,” pungkas Indra.

Seruan Solidaritas

Aliansi juga membuka ruang kolaborasi. Mereka menyatakan siap mendukung elemen masyarakat lain yang ingin menempuh jalur serupa di wilayah atau perusahaan lainnya.

“Kami dari AKAR mendukung penuh setiap upaya panjang yang dilakukan secara independen dan sungguh-sungguh. Sepanjang perjuangan itu berpijak pada kebenaran dan kepentingan rakyat, kami siap bersama,” tegas pernyataan resmi mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *