Example floating
Example floating
Legislatif

Siswa SD Diintimidasi Guru, DPRD Lampung Desak Evaluasi Total

162
×

Siswa SD Diintimidasi Guru, DPRD Lampung Desak Evaluasi Total

Sebarkan artikel ini
Budhi Condrowati bersama Andika Wibawa SR / ist.

LEGISLATIF – Kasus dugaan perundungan secara verbal terhadap siswa SD di Tanggamus, Lampung, memicu kemarahan publik setelah video interogasi oleh sejumlah guru viral di media sosial. Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Pendidikan terkait memberikan sanksi tegas kepada para oknum guru yang terlibat.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di SDN 1 Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus. Dalam video yang beredar, tampak seorang anak laki-laki diinterogasi oleh beberapa guru karena dituduh mencuri uang temannya.

“Kamu nggak ngaku? Emang ada setan? Soalnya orang-orang udah pada lihat kamu yang ambil. Kamu masih bilang bukan, enggak,” kata salah satu guru. Anak tersebut hanya terdiam.

“Berarti habis ini nggak usah sekolah lagi, langsung kemasin bajunya… Ini di depan guru-gurunya ini, ini dikirim ke mama kamu ya… Habis itu jangan sekolah di sini lagi ya,” ujarnya.

Video yang viral di Media Sosial Instagram beberapa hari terakhir / Ist.

Dalam video terpisah, seorang guru bernama Dian mengaku sebagai perekam. Ia mengklaim video itu awalnya dibuat untuk dikirimkan kepada ibu siswa yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Namun, rekaman tersebut kemudian tersebar di media sosial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Suara yang ada di video adalah suara saya. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah atas kegaduhan ini. Saya membuat video ini tanpa paksaan,” ujar Dian.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengecam keras tindakan para guru tersebut. Menurutnya, perbuatan itu telah merusak mental dan psikologis anak.

“Ini sudah terlanjur tersebar di media sosial. Mentalnya kena, traumanya, orangtuanya juga. Evaluasi semua oknum guru yang terlibat. Bila ASN, agar diberikan sanksi maksimal, bisa dari mutasi hingga pemberhentian tidak hormat,” tegas Budhi, Selasa (12/8/2025).

Budhi juga mengingatkan bahwa jika orang tua siswa tidak terima, kasus ini dapat dibawa ke ranah pidana karena termasuk dalam dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE maupun UU Perlindungan Anak.

Hal senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Andika Wibawa SR. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas dilakukan oleh tenaga pendidik.

“Seakan anak itu maling besar saja. Pengajar seharusnya bijak menasihati, bukan mempermalukan. Terlebih, menyebarkan video ke media sosial, kita pun belum tahu kebenarannya, apakah benar anak itu mencuri. Hal seperti ini harus dilihat secara cermat sebelum mengambil tindakan,” ujar Andika.

Andika menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang di sekolah-sekolah lain, mengingat sekolah merupakan tempat anak belajar dan guru adalah sosok yang digugu lan ditiru atau dipercaya dan dicontoh.

“Guru adalah teladan. Jangan sampai tindakan yang semestinya mendidik justru melukai mental siswa,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *