LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya peran lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung program pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Hal itu mengemuka dalam audiensi antara Kedeputian Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas dengan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, beserta jajaran, Jumat (25/7/2025).
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menjelaskan bahwa pemulihan korban tidak bisa berjalan parsial, melainkan membutuhkan dukungan banyak pihak. “Teman-teman dari Biro Hukum, Kesbangpol, dan BPKAD akan berperan dalam mendukung langkah-langkah ini. Kami juga membuka kemungkinan inovasi program sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ganjar menyebut, salah satu fokus yang dibahas adalah akses layanan kesehatan dan jaminan sosial bagi korban maupun ahli waris, mulai dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, hingga layanan kesehatan dasar.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Kemenko Kumham Imipas, Muslim Alibar, menegaskan audiensi ini menjadi awal penguatan koordinasi antarlevel pemerintahan. “Langkah ini untuk memastikan bahwa sinkronisasi berjalan baik, sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor,” katanya.
Sebagai informasi, satu-satunya kasus pelanggaran HAM berat yang tercatat di Lampung adalah Peristiwa Talangsari 1989 di Lampung Timur, yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat pada 2008.(**)