Example floating
Example floating
Legislatif

Pemekaran Sungkai Bunga Mayang Disetujui

92
×

Pemekaran Sungkai Bunga Mayang Disetujui

Sebarkan artikel ini
Hasil Keputusan Paripurna Pemekaran Calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang / Ist.

LEGISLATIF – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Rabu (23/4/2025), menjadi momentum penting yang memperlihatkan kuatnya dukungan masyarakat dan tokoh-tokoh daerah terhadap perjuangan pemekaran wilayah dari Kabupaten Lampung Utara.

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Lampung ini turut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal — putra asli Lampung Utara — yang kehadirannya menjadi simbol keterlibatan pemerintah provinsi dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Turut hadir jajaran tokoh senior Lampung seperti Faisol Djausal, Herman Hasanusi, dan Bachtiar Basri yang duduk sebagai Dewan Pembina Pemekaran Sungkai Bunga Mayang. Selain itu, Ketua Tim 9, Ansori Djausal, bersama panitia dan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, juga ikut serta, menandakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendorong terbentuknya daerah otonomi baru (DOB).

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin langsung jalannya rapat didampingi para Wakil Ketua: Kostiana, Ismet Roni, Maulidah Zauroh, dan Naldi Rinana. Kehadiran unsur pimpinan lengkap ini memperlihatkan keseriusan legislatif dalam mengawal proses pemekaran.

Dalam pemaparan Komisi I DPRD Lampung, disebutkan bahwa usulan pemekaran ini merupakan hasil proses panjang yang telah melalui berbagai kajian dan diskusi publik. Fokus utama dari pemekaran ini adalah mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah utara Lampung.

“Pemekaran bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga upaya untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat di daerah yang selama ini belum maksimal terjangkau oleh pelayanan pemerintah,” demikian disampaikan juru bicara Komisi I.

Setelah melalui pembahasan, seluruh anggota DPRD Lampung yang hadir secara aklamasi menyetujui usulan pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang. Wilayah yang akan masuk dalam cakupan daerah baru ini antara lain: Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara, dan Hulu Sungkai.

Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa keputusan paripurna ini akan segera dikirimkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ini adalah hasil perjuangan kolektif. DPRD hanya menjadi salah satu bagian dari rantai panjang aspirasi masyarakat. Kami akan terus mengawal hingga pemekaran ini benar-benar terwujud,” ujar Giri.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *