Example floating
Example floating
Legislatif

DPRD Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp7,5 Miliar di Dinas KPTPH Lampung

94
×

DPRD Ungkap Dugaan Penyimpangan Rp7,5 Miliar di Dinas KPTPH Lampung

Sebarkan artikel ini
Budhi Condrowati/Foto : adpim | Ist.

LEGISLATIF – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DPRD Provinsi Lampung mengungkap adanya dugaan penyimpangan anggaran hingga Rp7,5 miliar di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.

Juru Bicara Pansus, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa temuan tersebut mencakup pendapatan dari sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp4,4 miliar yang tidak masuk ke kas daerah, melainkan disimpan di rekening brigade alsintan. Sementara itu, pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp3,1 miliar juga tidak dianggarkan dalam APBD 2024.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas anggaran. Pendapatan negara tidak boleh disimpan di luar kas daerah,” ujar Budhi, Jumat (tanggal perlu dilengkapi).

Pansus juga mencatat pemungutan retribusi alsintan yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024, menyebabkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp280,5 juta.

Selain itu, ditemukan pula kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp4,5 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Atas sejumlah temuan tersebut, DPRD melalui Pansus LHP mendesak Gubernur Lampung untuk segera:

  • Menarik seluruh pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD.

  • Menutup rekening nonresmi brigade alsintan.

  • Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di Dinas KPTPH.

  • Memastikan pemungutan retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budhi Condrowati menegaskan bahwa jika praktik ini dibiarkan, Kepala Dinas KPTPH, Bany Ispriyanto, dapat terjerat sanksi pidana karena menyimpan pendapatan negara secara tidak sah.

“Kami beri peringatan keras. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *