Example floating
Example floating
Legislatif

Lampung Tenggara Siap Jadi DOB, Komisi I DPRD: Aspirasi Rakyat Tak Bisa Ditunda

298
×

Lampung Tenggara Siap Jadi DOB, Komisi I DPRD: Aspirasi Rakyat Tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi / Foto : Ist.

LEGISLATIF – Di tengah moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, aspirasi masyarakat untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara terus menguat. Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan panjang masyarakat di 12 kecamatan yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Lampung Timur.

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa meski pemerintah pusat belum membuka keran pemekaran, proses administrasi dan pemenuhan syarat tetap bisa dilakukan di daerah.

“Moratorium bukan larangan mutlak. Ini adalah aspirasi masyarakat, dan Komisi I siap mengawal sepanjang semua syarat formal telah dipenuhi,” ujar Garinca, Rabu (11/6/2025), usai menerima audiensi Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara.

Menurutnya, dorongan pembentukan DOB merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di daerah.

Senada, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu menegaskan bahwa proses inisiatif harus tetap berjalan. “Tinggal menunggu langkah dari DPRD dan Bupati Lampung Timur. Kalau sudah tuntas, Provinsi akan memperkuat dukungan politik ke pusat,” ujarnya.


Dukungan Masyarakat Sudah Solid

Ketua Panitia Pembentukan DOB Lampung Tenggara, Lanang Anwarsono, mengungkapkan bahwa wacana pemekaran ini sudah berproses selama lebih dari dua dekade, sejak 2001. Bahkan studi kelayakan oleh Universitas Lampung pada 2015 menyatakan wilayah tersebut sangat layak menjadi kabupaten baru.

“BPD di 12 kecamatan sudah menyatakan setuju. Bahkan surat persetujuan dari Bupati Lampung Timur (periode 2021–2024) juga sudah ada. Hanya tinggal diparipurnakan oleh DPRD Lampung Timur,” jelasnya.

Wilayah yang diusulkan menjadi Lampung Tenggara mencakup 12 kecamatan: Labuhan Maringgai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, dan Way Jepara.

Tak hanya itu, Pemkab Lampung Timur telah menghibahkan lahan 50 hektare sebagai calon lokasi ibu kota Lampung Tenggara, dengan 25 hektare di antaranya terletak di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.


Rakyat Sudah Bergerak, Pemerintah Harus Menyambut

Garinca menegaskan, pemekaran wilayah bukan semata-mata pembagian administratif, tetapi soal keadilan pembangunan.

“Kalau pelayanan publik masih terlalu jauh dijangkau masyarakat, itu masalah serius. Kita harus menjawabnya dengan solusi struktural seperti DOB,” tegasnya.

Ia pun memastikan, Komisi I akan terus mendorong aspirasi ini naik ke tingkat nasional, agar Lampung Tenggara bisa masuk daftar prioritas saat moratorium dicabut.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *