Example floating
Example floating
Legislatif

Ferliska Minta Pemprov Lindungi Hak Warga dalam Program Pemutihan Pajak

60
×

Ferliska Minta Pemprov Lindungi Hak Warga dalam Program Pemutihan Pajak

Sebarkan artikel ini
Ferliska Ramadhita Johan / Foto : Ist.

LEGISLATIF – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ferliska Ramadhita Johan, menyoroti lemahnya sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah dijalankan Pemprov Lampung. Ia menilai, ketidakjelasan informasi membuat banyak warga merasa dirugikan.

“Ini soal hak masyarakat. Ketika ada program pemutihan, masyarakat berharap ada keringanan menyeluruh. Tapi ternyata masih banyak biaya yang harus dibayar, dan ini tidak semua orang tahu dari awal,” ujar Ferliska.

Program pemutihan pajak yang menjadi bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung ini seharusnya menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Namun, Ferliska mengungkapkan masih banyak warga bingung soal teknis pelaksanaannya, terutama terkait kewajiban membayar premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Politisi muda dari Komisi III DPRD Lampung itu mengatakan, ia kerap menerima keluhan saat turun ke daerah pemilihan. Banyak warga mengira mereka hanya perlu membayar pajak pokok satu tahun terakhir, namun ternyata tetap diwajibkan melunasi SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

“Masyarakat merasa ini seperti jebakan. Mereka tidak diberi penjelasan sejak awal bahwa pemutihan hanya berlaku untuk pokok pajak, bukan untuk denda SWDKLLJ,” jelasnya.

Ferliska menegaskan, pemutihan adalah program positif yang seharusnya meringankan, bukan malah membingungkan warga. Karena itu, ia meminta OPD teknis, terutama Bapenda dan Dishub, untuk segera memperjelas alur, prosedur, dan batasan pemutihan melalui berbagai kanal informasi.

“Pemprov perlu hadir secara utuh. Kalau ada biaya yang tetap harus dibayar, sampaikan secara terbuka. Jangan menunggu masyarakat kecewa dulu, baru diperjelas,” tegasnya.

Menurut Ferliska, efektivitas program pemutihan sangat ditentukan oleh kejelasan informasi dan transparansi prosedur. Jika tidak dikelola dengan baik, kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah daerah bisa menurun.

“Tujuan program ini bagus, yaitu mendorong pendapatan daerah dan memberi keringanan bagi masyarakat. Tapi tanpa sistem yang rapi, justru bisa kontraproduktif,” tutupnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *