Example floating
Example floating
Lampung

Cegah Kultus Individu, Pemprov Lampung Fokuskan Publikasi pada Program dan Layanan Publik

26
×

Cegah Kultus Individu, Pemprov Lampung Fokuskan Publikasi pada Program dan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Rahmat Mirzani Djausal / ist.

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi membatasi penggunaan foto Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, dan Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan dalam berbagai bentuk media luar ruang.

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 131 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan pada 24 Juli 2025.

Aturan ini menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 000.9.3.3/6674/SJ perihal Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Surat Edaran 131 ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, Forkopimda, instansi vertikal, dan mitra pemerintah yang selama ini rutin menayangkan publikasi luar ruang.

Ada tiga poin penting dalam surat tersebut. Pertama, Pemprov mewajibkan penataan ulang seluruh reklame, termasuk papan/billboard, megatron, videotron, LED, reklame kain, stiker, selebaran, kendaraan, udara, suara, film, peragaan, apung, graffiti, dan sejenisnya.

Kedua, publikasi luar ruang oleh perangkat daerah dan mitra tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekdaprov. Kemudian diganti dengan menggunakan logo Provinsi Lampung.

Ketiga, desain media publikasi diarahkan fokus pada substansi informasi. Mulai dari program prioritas, layanan publik, hingga capaian kinerja.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *