LAMPUNG TIMUR – Wacana pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara kembali mencuat. Ketua Umum Panitia Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Lampung Tenggara, Drs. L. Anwarsono, M.Pd., M.Si., mengungkapkan bahwa ribuan masyarakat dari sejumlah kecamatan yang masuk dalam wilayah calon Daerah Otonom Baru (DOB) Lampung Tenggara berencana menggelar aksi.
“Rencana aksi ini muncul karena hingga kini belum terlihat hasil konkret dari pertemuan kami dengan Bupati Lampung Timur, Ibu Ela Siti Nuryamah, pada akhir Agustus 2025 lalu. Saat itu kami diundang untuk datang setelah tiga kali mengirimkan surat permohonan audiensi,” ujar Anwarsono melalui sambungan telepon, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menyampaikan permohonan dan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara. Namun, tanggapan yang diterima masih bersifat normatif.“Bupati hanya menyampaikan bahwa persoalan ini akan dibicarakan dengan Ketua DPRD Lampung Timur, sambil mengatakan ‘Lampung Timur akan dikemanakan’,” ungkapnya.
Anwarsono menambahkan, dirinya hingga kini masih berupaya menenangkan masyarakat agar tetap bersabar dan menunggu proses berjalan.“Namun tentu saja kesabaran ada batasnya. Saya pun tidak bisa terus menahan keinginan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka,” tegasnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, proses pembentukan DOB Lampung Tenggara masih terkendala pada kelengkapan administrasi, terutama belum adanya persetujuan bersama antara DPRD Lampung Timur dan Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah.
Sebagai informasi, sejauh ini baru tiga calon daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Lampung yang telah mendapat persetujuan pemerintah pusat pada tahun 2024, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden RI. Ketiga calon kabupaten tersebut yakni:
- Kabupaten Bandar Negara (pecahan dari Lampung Selatan, sebelumnya bernama Natar Agung),
- Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (pecahan dari Lampung Utara), dan
- Kabupaten Seputih (pecahan dari Lampung Tengah).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.(**)












