Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPendidikan

Dr. Budiyono: Penanganan TKP Narkotika Harus Sesuai Hukum Acara Pidana

33
×

Dr. Budiyono: Penanganan TKP Narkotika Harus Sesuai Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
Dr. Budiyono, Dosen Hukum Unila/Foto: Ist.

LAMPUNG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat TNI yang terlebih dahulu tiba di lokasi dan menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Lampung. Menurutnya, tindakan tersebut berkontribusi positif dalam pemberantasan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Namun, Dr. Budiyono menekankan bahwa setiap penanganan dugaan tindak pidana, termasuk kasus narkotika, harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengamanan barang bukti, hingga proses penyidikan merupakan kewenangan Polri yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apresiasi tetap harus diberikan kepada TNI karena telah mencegah kejahatan. Namun secara hukum, ketika TNI menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi, mereka wajib segera menghubungi Polri. Olah TKP bukan kewenangan TNI; itu ranah Polri berdasarkan hukum acara pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa prosedur tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga keabsahan proses hukum. Kesalahan dalam penanganan TKP dapat memengaruhi keutuhan barang bukti dan berpotensi memunculkan persoalan saat pembuktian di pengadilan.

Lebih lanjut, Dr. Budiyono mengingatkan pentingnya sinergi dan koordinasi antara TNI dan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun pelanggaran prosedur.

Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama hoaks yang berpotensi memecah belah bangsa.

“Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat harus lebih cerdas dan kritis. Jangan mudah percaya atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Hoaks dapat menciptakan kegaduhan dan memecah persatuan,” ujarnya.

Dr. Budiyono menegaskan, keberhasilan penindakan di lapangan harus senantiasa disertai kepatuhan terhadap hukum, koordinasi antarlembaga, serta literasi publik yang baik agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak menimbulkan salah persepsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *