Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Kekerasan Guru TK Di Pesawaran Berakhir Damai, LBH SLG: Jaga Marwah Dunia Pendidikan

97
×

Kasus Dugaan Kekerasan Guru TK Di Pesawaran Berakhir Damai, LBH SLG: Jaga Marwah Dunia Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Dari Kiri-Ke Kanan : Alex Tribuana Sutanto, Djuwita Zahara, Orang Tua Terlapor, Guru Terlapor dan Lukman Sonata Ginting/Tentanglampung.com

PESAWARAN – Perkara dugaan tindak kekerasan terhadap murid yang melibatkan seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Pesawaran akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice. Perdamaian tersebut tercapai berkat dukungan berbagai pihak yang mengedepankan nilai persaudaraan dan kemanusiaan.

Kuasa Hukum dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang (SLG), Lukman Sonata Ginting, menyampaikan bahwa para pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan dengan semangat persaudaraan.

“Perdamaian ini bukan sekadar penyelesaian administrasi hukum. Kami memandangnya sebagai upaya menjaga marwah dunia pendidikan. Guru adalah sosok sentral yang mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Ketenangan dan perlindungan bagi guru menjadi syarat mutlak menuju Indonesia Emas,” ujar Lukman, saat konferensi pers di Lex Coffee, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut diharapkan tidak ada lagi sekat antara pendidik dan wali murid sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan harmonis.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LBH SLG lainnya Djuwita Zahara, menilai bahwa dinamika antara guru dan murid merupakan hal yang tidak terpisahkan dalam proses pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan anak usia dini.

“Dalam proses belajar mengajar pasti ada dinamika, termasuk potensi gesekan dan benturan. Namun, ruang-ruang toleransi antara guru, murid, dan wali murid perlu terus ditajamkan. Orang tua seharusnya lebih bijak dan tidak serta-merta menempuh jalur hukum, karena ruang komunikasi masih sangat luas,” jelas Djuwita.

KETERANGAN GURU TERLAPOR

Guru TK yang menjadi terlapor, Diah Mayana Wahyuni, menjelaskan kronologi awal perkara tersebut. Ia mengaku pada tanggal 7 September 2025 dihubungi pihak sekolah terkait adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Saya ditanya oleh pihak sekolah dan keluarga apakah melakukan tindakan kekerasan atau tidak. Saya jawab tidak melakukan. Saya hanya mengarahkan semua murid untuk masuk ke kelas,” terang Diah.

Namun, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh pihak keluarga murid. Pada panggilan pertama, Diah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Pada panggilan kedua, ia ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya telah mengajukan upaya perdamaian.

Dalam kesempatan yang sama, Lukman Sonata Ginting menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Pesawaran beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian perkara ini dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

LBH SLG enegaskan komitmennya untuk terus mengawal para guru maupun murid yang berhadapan dengan hukum. LBH juga menyatakan kesiapan memberikan edukasi hukum kepada para pendidik guna mencegah persoalan hukum serupa di masa mendatang.

“Kami tidak hanya hadir untuk membela, tetapi juga untuk mengedukasi agar ruang kelas tetap menjadi tempat yang suci dari konflik hukum,” pungkas Lukman.

Sebelumnya, Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak TK berusia 6 tahun berinisial G (6) diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial D mendapat perhatian publik. Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (6/9/2025) itu telah resmi dilaporkan keluarga korban ke Polres Pesawaran pada Senin (8/9/2025) dengan Nomor Laporan: STTLP/B/183/IX/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.(TL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *