Example floating
Example floating
Legislatif

Giri Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

11
×

Giri Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Ahmad Giri Akbar, Ketua DPRD Lampung/Ist.

LEGISLATIF – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.M., menghadiri kegiatan Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Kamis (29/1/2026).

Prosesi purna bhakti Ketua PTA Bandar Lampung dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh jajaran pimpinan lembaga peradilan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.

Kehadiran Ketua DPRD Provinsi Lampung merupakan bentuk penghormatan sekaligus apresiasi atas pengabdian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I., yang secara resmi mengakhiri masa jabatannya pada akhir Januari 2026, setelah menunaikan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi peradilan agama di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Giri Akbar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama masa pengabdian, khususnya dalam menjaga marwah lembaga peradilan agama serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, sinergi dan hubungan kelembagaan antara DPRD Provinsi Lampung dengan institusi peradilan merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berlandaskan supremasi hukum. Oleh karena itu, keberadaan dan peran Pengadilan Tinggi Agama memiliki posisi strategis dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di tengah kehidupan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung juga berharap agar nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama masa pengabdian dapat menjadi teladan bagi generasi penerus di lingkungan peradilan agama, sekaligus terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *