IlHUKUM & KRIMINAL – Tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung yang berupaya menjemput paksa serta memasukkan Sdr. A bin H ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai tidak prosedural dan melawan hukum.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum Sdr. A bin H, Titus Yoan Benedictus Tanya, S.H. dan Danang Purnomo Jakti, S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama A anak dari H Nomor: DPO/05/II/2026/Reskrim tertanggal 4 Februari 2026.
Kuasa hukum menilai, tindakan penjemputan paksa dan penetapan DPO yang dilakukan hanya dalam tempo dua hari setelah sidang perdana praperadilan, lebih merupakan upaya yang terkesan dipaksakan, tidak memiliki dasar hukum yang memadai, serta patut diduga bertujuan untuk memengaruhi Majelis Hakim Tunggal agar menolak permohonan praperadilan yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk/62.b/II/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 3 Februari 2026, yang memerintahkan untuk membawa Sdr. A bin H, padahal yang bersangkutan sedang mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melarikan diri, sehingga tidak patut untuk dijemput paksa, apalagi dimasukkan ke dalam DPO.
Kliennya justru berkomitmen untuk memenuhi proses hukum setelah adanya kepastian hukum melalui putusan praperadilan terkait keabsahan upaya paksa penahanan, termasuk kewajiban wajib lapor dua kali seminggu yang telah dijalani sebanyak 33 kali dan dinilai tidak beralasan, merugikan, serta tidak adil.
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Tjk, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1 Angka 15 KUHAP 2025 serta Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP 2025.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa apabila penyidik bertindak secara profesional, seharusnya terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara patut kepada Sdr. A bin H, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Faktanya, tidak pernah ada pemanggilan resmi yang diterima oleh kliennya.
“Kami tegaskan, klien kami siap hadir di Polresta Bandar Lampung apabila dipanggil secara patut oleh penyidik. Namun, tentu dengan terlebih dahulu menunggu putusan praperadilan yang sedang berjalan. Ketidakhadiran klien kami saat ini bukan karena melarikan diri atau menghindari kewajiban hukum, melainkan semata-mata menunggu putusan praperadilan,” ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa upaya penjemputan paksa atau perintah membawa tersangka ketika proses praperadilan masih berlangsung merupakan tindakan yang tidak patut, tidak prosedural, dan melawan hukum. Penyidik seharusnya menangguhkan seluruh tindakan hukum, termasuk penjemputan paksa dan penetapan DPO, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum terkait permohonan praperadilan tersebut.
“Tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung yang memasukkan Sdr. A bin H ke dalam DPO adalah tindakan yang berlebihan dan melawan hukum,” tegas kuasa hukum.
Atas sikap dan tindakan penyidik Polresta Bandar Lampung yang dinilai tidak prosedural, melawan hukum, serta merugikan hak-hak hukum kliennya, pihak kuasa hukum telah melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Irwasum Mabes Polri, yang selanjutnya telah dilimpahkan kepada Irwasda Polda Lampung.(*)












