LEGISLATIF – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/2/2026).
Dalam sambutannya, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung itu menyampaikan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait mekanisme rembug desa atau pekon sebagai instrumen pencegahan konflik sosial.
“Yang pasti, sosialisasi perda bukan sekadar agenda formal, melainkan momentum mempererat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat. Hari ini memang kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah, tapi yang lebih utama adalah silaturahmi tatap muka dengan warga, sekaligus dengan pengurus Partai Golkar Kabupaten Pesawaran,” ujar Mustika.
Mustika yang juga bergelar adat Suntan Pengayom Makhga berharap silaturahmi yang terjalin membawa keberkahan serta memperkuat hubungan emosional antara wakil rakyat dan konstituen.
“Insya Allah silaturahmi yang terjalin dapat membawa keberkahan bagi kita semua, khususnya nikmat kesehatan, sehingga bisa terus tatap muka dengan warga di sini,” katanya.
Anggota Komisi VI DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menegaskan bahwa rembug desa merupakan wadah musyawarah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Regulasi ini memberikan pedoman bagi pemerintah desa dan kelurahan bersama masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini, komunikasi, serta penyelesaian persoalan berbasis kearifan lokal,” tegasnya.
Menurut Mustika, masyarakat Desa Tanjung Agung pada dasarnya telah memahami dan mengamalkan budaya rembug desa dalam kehidupan sehari-hari.
“Kalau soal rembug desa, masyarakat Tanjung Agung mayoritas sudah memahami, bahkan kerap mengamalkan. Dalam kegiatan ini sengaja kita bagikan buku panduan tentang Perda Rembug Desa. Silakan dibaca, dipahami, dan ditanyakan kepada narasumber yang hadir,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber, yakni Risodar AH dan Ridho Mukhtaza, yang memaparkan pentingnya rembug desa sebagai forum partisipatif untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat komunikasi antarwarga, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah mufakat.
“Konflik sosial kerap dipicu persoalan sepele yang tidak segera dikomunikasikan. Dengan pedoman rembug desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur terkait lainnya diharapkan mampu membangun ruang dialog terbuka untuk meredam potensi gesekan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi perda yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka bersama.
Ia menilai kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman regulasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kebersamaan serta sinergi antara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Semoga kegiatan ini mendapatkan barokah dan benar-benar membawa manfaat dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)












