Example floating
Example floating
Politik

DPP PBB Bekukan 31 DPW, Terbitkan SK Resmi Terkait MDP yang Dinilai Cacat Hukum

35
×

DPP PBB Bekukan 31 DPW, Terbitkan SK Resmi Terkait MDP yang Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

TENTANGLAMPUNG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) resmi membekukan 31 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang terlibat dalam penyelenggaraan rapat yang diklaim sebagai Musyawarah Dewan Partai (MDP). Selasa, (07/04).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) DPP PBB Nomor: SK.PP/0393/2026 tentang Pembekuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Pemberhentian Ketua Wilayah untuk periode 1446–1451 Hijriah atau 2025–2030 Masehi.

Dalam dokumen resmi tersebut, DPP PBB menyatakan bahwa rapat yang mengatasnamakan MDP dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Partai.

Pada bagian pertimbangan, disebutkan bahwa sebelumnya DPP telah mengeluarkan instruksi agar seluruh jajaran tidak menghadiri rapat yang tidak sah. Namun, rapat tersebut tetap dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan dihadiri oleh sejumlah pengurus wilayah.

“Rapat dimaksud dilaksanakan oleh pihak yang tidak berwenang dan menamakan seolah-olah sebagai Musyawarah Dewan Partai,” demikian tertulis dalam dokumen SK tersebut.

DPP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi partai. Oleh karena itu, untuk mencegah serta menindaklanjuti pelanggaran terhadap AD/ART, DPP PBB memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan DPW serta pemberhentian para ketua wilayah yang terlibat.

Sebanyak 31 provinsi tercantum dalam keputusan tersebut, di antaranya Aceh, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, hingga Papua dan Papua Selatan.

Langkah ini diambil di tengah polemik internal terkait kepemimpinan partai.

Diketahui, terjadi perebutan jabatan Ketua Umum PBB yang dipicu oleh pelaksanaan MDP yang dipersoalkan keabsahannya.

Forum tersebut dinilai tidak sah karena tidak diselenggarakan oleh DPP sebagai pemegang kewenangan, melainkan oleh sebagian pihak di tingkat wilayah.

DPP menegaskan bahwa keputusan pembekuan ini merupakan langkah untuk menjaga marwah partai, memastikan ketaatan terhadap aturan organisasi, serta mengembalikan stabilitas internal PBB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *