Example floating
Example floating
BeritaLampung tengah

LCW: Tambang Ilegal Tanjung Enim Ancaman Serius bagi Negara, Lingkungan, dan Industri Nasional

35
×

LCW: Tambang Ilegal Tanjung Enim Ancaman Serius bagi Negara, Lingkungan, dan Industri Nasional

Sebarkan artikel ini
Ketua LCW, Leksa Utama, S.H., M.H/Ist.

SUMSEL – Praktik tambang ilegal di kawasan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas wilayah yang merugikan negara serta mengancam keselamatan publik.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan terintegrasi.

Ia menggambarkan upaya pemberantasan tambang ilegal sebagai “perang sunyi di bawah tanah” yang tidak selalu terlihat, namun berdampak luas terhadap perekonomian negara, kerusakan lingkungan, dan rantai industri nasional. “Operasi penertiban negara sudah hadir, tapi belum menang. Negara wajib segera menertibkan kembali dan menangkap seluruh pelaku hingga ke akarnya,” tegas Juendi, Kamis (16/4/2026).

LCW mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta aparat gabungan yang telah melakukan berbagai operasi penertiban sepanjang 2025 hingga 2026.

Langkah tersebut antara lain penutupan sejumlah titik tambang dan stockpile ilegal di wilayah Muara Enim, penyitaan lebih dari 1.400 ton batubara ilegal beserta alat berat dan kendaraan angkut, serta penangkapan pelaku di sejumlah lokasi. Selain itu, aparat juga melakukan pemetaan udara dan patroli darat.

Namun, LCW menilai langkah tersebut masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan utama, yaitu rantai distribusi ilegal lintas provinsi. “Modus operandinya rapi, tapi nakal,” ujarnya. Menurut LCW, praktik tambang ilegal di Tanjung Enim dilakukan secara terstruktur, mulai dari penggunaan atau peminjaman lahan masyarakat tanpa izin resmi, penyamaran aktivitas seolah-olah kegiatan masyarakat, penyimpanan batubara di stockpile tersembunyi, hingga distribusi melalui jalur tidak resmi dengan dokumen palsu. Bahkan, dalam beberapa kasus, aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik perusahaan besar.

LCW juga menyoroti peran strategis Provinsi Lampung dalam rantai distribusi batubara ilegal. Selain menjadi jalur lintasan, Lampung kini dinilai telah berkembang menjadi simpul penting dalam distribusi dan konsumsi.

Berdasarkan hasil pemantauan, batubara ilegal dari Tanjung Enim diduga mengalir melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Lampung. Selanjutnya, batubara tersebut didistribusikan ke kawasan industri dan pabrik di wilayah Lampung, serta menjadi titik transit sebelum dikirim ke Pulau Jawa, khususnya ke kawasan industri besar seperti Cilegon, Banten.

LCW menilai keberadaan kawasan industri di Lampung turut menciptakan permintaan pasar lokal yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan batubara ilegal. Sementara itu, posisi geografis Lampung sebagai gerbang penghubung Sumatera–Jawa menjadikannya jalur vital distribusi nasional.

“Lampung saat ini berada dalam posisi rawan, bukan hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga sebagai titik konsumsi dan distribusi. Jika tidak diawasi ketat, Lampung bisa menjadi simpul utama peredaran batubara ilegal nasional,” pungkas Juendi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *