Example floating
Example floating
Berita

Ketika Hukum Bungkam, Perjuangan A Mencari Keadilan

163
×

Ketika Hukum Bungkam, Perjuangan A Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Wanita berinisial A saat mengadu ke DPRD Bandar Lampung / ist.

Bandar Lampung, Tentanglampung.com – Sudah empat bulan wanita berinisial A, warga Bandar Lampung, menanti kejelasan hukum atas peristiwa pahit yang menimpanya. Ia bukan tokoh publik, bukan pejabat, hanya warga biasa yang mengalami kekerasan fisik dari tetangganya sendiri. Luka yang ia tanggung bukan hanya fisik, tapi juga batin—karena laporan yang ia buat ke polisi sejak Januari 2025 tak kunjung mendapat kejelasan.

“Saya dipukul hingga luka, tapi pelaku seolah kebal hukum. Saya ke DPRD karena sudah tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ujar A, Senin (5/5/2025).

Langkah kaki A menuntunnya ke gedung DPRD. Di sanalah ia duduk di hadapan Ketua Komisi IV Asroni Paslah dan anggota Dewi Mayang Suri Djausal. Di hadapan mereka, ia mengisahkan kronologi kejadian yang berujung penganiayaan, berawal dari masalah sepele yang memuncak menjadi kekerasan fisik.

“Saya sudah menempuh jalur hukum, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Saya merasa diperlakukan tidak adil,” ucapnya.

Cerita A bukan sekadar laporan hukum. Ini potret nyata seorang warga kecil yang merasa dipinggirkan oleh sistem. Di tengah ketidakpastian itu, secercah harapan muncul dari respons Komisi IV DPRD Bandarlampung.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukti masih ada warga yang kesulitan mendapatkan keadilan,” kata Dewi Mayang dengan tegas.

Dukungan juga datang dari M Rifki Gandhi, pengacara dari WFS & Friend Law Office yang turut hadir mendampingi Komisi IV. Ia menekankan pentingnya langkah hukum lanjutan, termasuk permintaan agar Polsek Sukarame segera memproses laporan dan memeriksa saksi-saksi. “Kalau ada unsur pidana, harus ada tindakan. Supaya ada efek jera,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *