Example floating
Example floating
Legislatif

13 Pekerja Tanpa THR, Syukron Desak Perusahaan Segera Bayar

116
×

13 Pekerja Tanpa THR, Syukron Desak Perusahaan Segera Bayar

Sebarkan artikel ini
Syukron Muchtar/Tentanglampung.com

LEGISLATIF – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Syukron Muchtar, menyoroti adanya laporan 13 pekerja yang diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Ia menegaskan, persoalan THR bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Syukron meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung untuk terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut guna memastikan kebenaran data di lapangan.

Menurutnya, penting untuk mengetahui secara detail apakah para pekerja tersebut memang memenuhi syarat sebagai penerima THR secara regulasi.

Jika ternyata pekerja tidak memenuhi ketentuan, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka. Namun jika mereka berhak tetapi tidak dibayarkan, maka perusahaan dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan.

Syukron juga mendorong pekerja untuk melapor ke posko pengaduan Disnaker yang telah disediakan. Bahkan, jika tidak ada kejelasan, DPRD siap menerima aduan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, silakan laporkan ke DPRD. Kami akan menindaklanjuti perusahaan yang mengabaikan hak karyawan,” tegas Syukron, Kamis (26/3/2026).

Ia berharap perusahaan di Lampung dapat lebih patuh terhadap regulasi, khususnya dalam pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *