Example floating
Example floating
Lampung

Kemendagri Verifikasi Usulan Penataan UPTD dan RSJD Pemprov Lampung

44
×

Kemendagri Verifikasi Usulan Penataan UPTD dan RSJD Pemprov Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan verifikasi faktual terhadap usulan penataan kelembagaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (23/7/2026). Verifikasi tersebut meliputi rencana pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) baru, perubahan nomenklatur UPTD, hingga restrukturisasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung.

Kegiatan yang berlangsung di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) ini menjadi tahapan penting dalam proses evaluasi Kemendagri terhadap usulan perubahan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung.

Tiga agenda utama yang diverifikasi meliputi pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan dan UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan serta Kesehatan Masyarakat Veteriner, perubahan nomenklatur UPTD BPK2LP menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta perubahan nomenklatur RSJD Provinsi Lampung.

Proses verifikasi mendapat perhatian langsung dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Direktur Jenderal Otonomi Daerah bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah mengikuti jalannya pemaparan secara virtual melalui Zoom Meeting.

Sementara itu, di lokasi kegiatan, Tim Verifikasi Faktual Kemendagri melakukan pembahasan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Lampung, di antaranya BPKAD, Bappeda, Biro Hukum, Biro Organisasi, Dinas Kominfo, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta manajemen RSJD Provinsi Lampung.

Selain menelaah dokumen administrasi, tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap kesiapan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung guna memastikan kelayakan operasional unit yang diusulkan.

Penataan kelembagaan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat struktur organisasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung daya saing Provinsi Lampung.

Hasil verifikasi faktual ini akan menjadi salah satu dasar bagi Kemendagri dalam menentukan persetujuan terhadap usulan restrukturisasi kelembagaan yang diajukan Pemerintah Provinsi Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *