Example floating
Example floating
Legislatif

Bapemperda DPRD Lampung Kaji Raperda Satu Data ke DPRD Banten

46
×

Bapemperda DPRD Lampung Kaji Raperda Satu Data ke DPRD Banten

Sebarkan artikel ini
Budhi Condro bersama Bampeperda DPRD Lampung mengunjungi DPRD Banten /Foto: Ist.

LEGISLATIF– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten, Rabu (15/10/2025).

Agenda ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembahasan dan kajian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satu Data.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperoleh masukan dan penguatan substantif terkait tata kelola Satu Data di daerah.

“Regulasi ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan sistem data yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Condrowati saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

Ia menambahkan, kerangka sistem tersebut dapat diwujudkan melalui Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Dalam konteks pembangunan daerah, lanjutnya, regulasi mengenai Satu Data diperlukan untuk membentuk kerangka kerja pengelolaan dan pembagian data pemerintah secara terkoordinasi.

“Tanpa payung hukum yang jelas, data antarinstansi sering kali tumpang tindih, tidak sinkron, dan sulit dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan,” terangnya.

Selain aspek regulasi, Condrowati juga menekankan pentingnya pemeliharaan (maintenance) terhadap sistem Satu Data. Menurutnya, pemeliharaan menjadi kunci agar data tetap relevan, valid, dan terlindungi dari potensi gangguan keamanan siber.

“Tanpa adanya pemeliharaan yang baik, sistem dapat menghadapi berbagai kendala, seperti data kedaluwarsa, duplikasi informasi, hingga potensi kebocoran data,” jelasnya.

Melalui kunjungan ke DPRD Banten ini, Bapemperda DPRD Lampung berharap dapat memperkaya substansi Raperda Penyelenggaraan Satu Data. Ranperda tersebut diharapkan selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah terkait tata kelola data.

Menurut Condrowati, regulasi ini tidak hanya penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi fondasi perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.

“Dengan demikian, setiap kebijakan yang dilahirkan pemerintah daerah akan memiliki dasar perhitungan yang kuat, mengurangi potensi tumpang tindih program, serta mendorong efisiensi anggaran,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *