Example floating
Example floating
Legislatif

DPRD Lampung Soroti Ketahanan Pangan Kota, Dorong Urban Farming Masuk Regulasi Daerah

27
×

DPRD Lampung Soroti Ketahanan Pangan Kota, Dorong Urban Farming Masuk Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

LEGISLATIF – Komisi II DPRD Provinsi Lampung mulai mendorong penguatan ketahanan pangan berbasis perkotaan melalui wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan urban farming.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, menilai selama ini kebijakan ketahanan pangan masih terlalu terpusat pada sektor pertanian konvensional di pedesaan. Sementara masyarakat perkotaan dinilai belum mendapatkan dukungan maksimal untuk mengembangkan pangan mandiri di lahan terbatas.

Menurutnya, kawasan perkotaan sebenarnya memiliki potensi besar dalam mendukung suplai pangan lokal melalui konsep pertanian modern seperti hidroponik, tabulampot, hingga budidaya organik rumahan.

“Selama ini fokusnya masih perlindungan sawah, pupuk, dan pertanian desa. Padahal di wilayah perkotaan juga ada potensi besar untuk membangun ketahanan pangan berbasis masyarakat,” ujar Fauzi, Senin (11/5/202).

Ia menyebut fenomena urban farming sempat berkembang pesat saat pandemi COVID-19. Banyak warga kota mulai memanfaatkan pekarangan sempit untuk menanam kebutuhan pangan secara mandiri.

Menurut Fauzi, kondisi itu menjadi bukti bahwa urban farming bukan sekadar tren, tetapi bisa menjadi solusi jangka panjang menghadapi tantangan pangan di perkotaan.

Komisi II DPRD Lampung pun mendorong hadirnya regulasi yang mengatur dukungan pemerintah terhadap masyarakat urban yang ingin mengembangkan pertanian modern, mulai dari pembinaan, bantuan permodalan, hingga pembangunan kawasan percontohan hidroponik.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan urban farming juga memiliki nilai ekonomi tinggi karena menghasilkan produk yang higienis, sehat, dan memiliki pasar yang terus berkembang.

“Produk urban farming punya nilai jual bagus karena masyarakat sekarang mulai mencari pangan sehat dan organik,” katanya.

Ia menambahkan, wilayah perkotaan yang dimaksud tidak hanya Kota Bandar Lampung, tetapi juga ibu kota kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung.

Fauzi berharap Lampung dapat menjadi salah satu daerah pertama yang memiliki payung hukum khusus terkait pengembangan pertanian perkotaan. Nantinya, regulasi tersebut diharapkan mampu melahirkan roadmap urban farming hingga tingkat kelurahan dan RT percontohan.

“Selama ini masyarakat sudah bergerak sendiri, tapi dukungan negara belum maksimal. Kita ingin urban farming tumbuh lebih besar dan lebih terarah,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *