Example floating
Example floating
Legislatif

Komisi II Dekatkan Regulasi ke Petani

46
×

Komisi II Dekatkan Regulasi ke Petani

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basuki / ist.

LEGISLATIF – Angin segar terus menerus berhembus ke petani di Lampung. Betapa tidak, sedikit demi sedikit kebijakan yang diharapkan petani hingga bermandi peluh kini mulai menemui titik terang bagai cahaya di ujung terowongan.

Setelah terbitnya kepastian harga singkong, kemudahan mendapatkan pupuk, kini petani juga akan lebih terlindungi.

Pasalnya, Komisi II DPRD Lampung berinisiatif mengusulkan peraturan daerah (Perda) perlindungan dan pemberdayaan petani.

Inisiatif itu juga semakin masif, Ketua Komisi II DPRD Lampung Ahmad Basuki (Abas) membeberkan Raperda itu akan segera diuji publik. Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi petani, baik dari sisi ekonomi, produksi, hingga jaminan pemasaran hasil pertanian.

“Tadi kita telah melaksanakan RDP bersama dengan mitra kerja Komisi II. Kebetulan Komisi II sedang membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani. Sekaligus juga tadi diundang beberapa stakeholder, kelembagaan petani. Ya, coba untuk kita minta masukan-masukannya. Seperti tadi ada HKTI, KTNA, terus kemudian HKPI. Inilah organisasi kelembagaan petani untuk memberikan masukan-masukan,” kata Abas, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebut, secara teknokratis masukan-masukan dari OPD teknis sudah diperoleh.

“Kalau secara teknokratis, masukan-masukan dari OPD teknis kan sudah. Tapi kan kita juga sebagai wakil rakyat yang tentunya bertugas untuk membentuk perda ini, perlu juga mendapatkan masukan dari masyarakat dan para petani. Jadi mendapatkan masukan yang tidak hanya teknokratis, tapi secara empiris apa yang dirasakan oleh masyarakat, para petani kita. Karena sasarannya kan Perda ini untuk memberdayakan dan juga melindungi petani kita,” jelasnya.

Abas menegaskan, poin penting dari rancangan Perda itu ialah meningkatkan kesejahteraan petani. Tidak hanya saat menanam, tapi bagaimana pemerintah masih melindungi petani hingga panen.

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini juga diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat sistem pangan daerah, serta menekan potensi kerawanan pangan di masa mendatang.

“Intinya Perda untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung, yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian. Sasarannya adalah memberdayakan dan melindungi petani. Perda ini bertujuan menjamin kepastian pasar, sehingga petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” tegas Abas.

Dia menuturkan, Raperda tersebut merupakan Inisiatif Komisi II DPRD. Tahapannya sudah melibatkan ​perumusan oleh Tim Perumus termasuk Tenaga Ahli/TA.

Ia menyebut, kepastian harga serta asuransi gagal panen juga turut terhimpun dalam rancangan Perda tersebut.

“Pemerintah harus lebih spesifik mencarikan pembeli atau penampung. Salah satu poin penting untuk menyejahterakan petani adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkannya program asuransi, misalnya untuk gagal panen, untuk melindungi petani,” sebutnya.

Upaya menyejahterakan petani melalui peningkatan sarana dan prasarana juga menjadi target dari payung hukum itu.

“Kondisi pupuk saat ini dilaporkan sudah melimpah dan harganya sudah turun. Maka langkah selanjutnya, raperda ini sudah masuk tahap pasal per pasal penyusunan draft. Rencananya, pada hari Senin akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan lebih lanjut dari masyarakat,” kata dia.

Terakhir ia menyampaikan, Perda ini akan menjadi payung hukum yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan peraturan teknis yang lebih detail melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Komisi II juga telah melakukan studi banding dari Jawa Timur yang sudah memiliki Perda serupa tentang perlindungan dan pemberdayaan petani,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *