BANDAR LAMPUNG – Dugaan peristiwa yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung di sebuah kamar hotel menjadi sorotan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore di salah satu hotel di kawasan Bandar Lampung.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, seorang legislator berinisial EH diduga berada di dalam sebuah kamar bersama legislator berinisial SN.
Situasi disebut memanas setelah istri sah EH datang ke lokasi dan mendapati keduanya berada di kamar hotel. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut dua orang yang berstatus sebagai pejabat publik.
Namun demikian, keberadaan dua legislator tersebut di dalam kamar hotel belum dapat disimpulkan sebagai tindak perselingkuhan maupun perzinahan.
Fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam kamar masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Dari sisi kepentingan publik, persoalan ini juga berpotensi masuk ke ranah etik apabila nantinya terbukti terdapat tindakan yang bertentangan dengan kehormatan dan martabat sebagai anggota DPRD.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, anggota DPRD tidak hanya dituntut menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga menjaga perilaku dan citra lembaga di tengah masyarakat.
Redaksi telah berupaya meminta penjelasan kepada EH dan SN melalui pesan WhatsApp terkait dugaan peristiwa tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari keduanya.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Status dan fakta hukum harus tetap didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, lembaga tersebut dapat menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPRD berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan.
Begitu pula terkait dugaan pelanggaran pidana, keberadaan seseorang bersama lawan jenis di kamar hotel semata tidak otomatis membuktikan terjadinya perzinahan. Ketentuan pidana mengenai perzinahan memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.(*)












